Kepala desa (kades) Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, periode 1998-2006, Maryoto, memilih kabur ke Kota Bandar Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kas desa dengan hukuman dua tahun penjara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar dan enam orang lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.