Ini benar-benar bad news from Indonesia.

Bagaimana tidak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar dan enam orang lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 9 Maret 2025, karena terbukti menggelembungkan harga (mark-up) pembelian furnitur yang dibutuhkan untuk rumah-rumah jabatan anggota DPR ketika itu.

Namun demikian, saat ini para tersangka belum ditahan karena, menurut KPK, masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat praktik culas tersebut. ●

Foto: Indonesian Parlimentary Center