Ini benar-benar bad news from Indonesia.
Bagaimana tidak, kepala desa (kades) Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, periode 1998-2006, Maryoto, memilih kabur ke Kota Bandar Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kas desa dengan hukuman dua tahun penjara.
Ini bukan kasus baru, melainkan sudah 16 tahun Maryoto menjadi buron. Ia ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Rabu, 5 Maret 2025. Menurut Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kepala Seksi Intel Kejari Boyolali, pada 2003-2006, Maryoto terbukti korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras.
Sebenarnya uang terkait pengelolaan tanah kas desa itu senilai Rp360 juta, tapi Rp33.356.250-nya disalahgunakan oleh Maryoto.
Ditambah, ia juga menggunakan sebagian dana (Rp4.099.625) hibah dari Yayasan Panca Bhakti. Jika ditotal, ia didakwa menyalahgunakan dana senilai Rp37.355.875.
Sebenarnya Maryoto divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp37.355.875. Tapi, ia banding. Bukannya keringanan, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp19.355.875 subsider 1 bulan kurungan. Tidak patah arang, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 25 November 2009. Sayangnya, putusan Pengadilan Tinggi harus dijalankan karena kasasinya ditolak.
Sehari setelah ditangkap, pada Kamis, 6 Maret 2025, Maryoto dibawa ke Boyolali dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B Boyolali. ●

Tinggalkan Balasan