Ini benar-benar bad news from Indonesia.
Betapa tidak, minyak goreng kemasan bersubsidi merek MinyaKita, yang dipasarkan atas izin Kementerian Perdagangan dengan tujuan untuk menstabilkan harga di pasar, justru menjadi obyek kecurangan. Seperti temuan dalam beberapa hari terakhir, botol yang seharusnya seberat 1.000 mililiter (ml) ternyata hanya berisi 800 ml, bahkan kurang.
Ukuran yang dimanipulasi itu tidak hanya ditemukan di satu kota, melainkan di berbagai kota. Hari ini, Kementerian Perdagangan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia, salah satu produsen MinyaKita yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Pemilik perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua produsen lainnya, yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indo Lestari, Tangerang, Banten, juga dalam penyelidikan oleh Satuan Tugas Pangan Kementerian Perdagangan.
Selain pengurangan takaran, polisi menemukan MinyaKita palsu. Kepolisian Resor Bogor, misalnya, belum lama ini menemukan tempat produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Produsen menjual minyak goreng dengan merek MinyaKita, padahal isinya minyak curah.●
Sumber: Tempo dan Kompas / Foto: Antara

Tinggalkan Balasan